Effective date: May 1, 2026 Last modified: May 1, 2026
Welcome to Indogig! These Terms of Use ("Terms") govern your access to and use of the Indogig platform, including our website, mobile applications, and all related services (collectively, the "Services") operated by PT INDOGIG HRTECH INDONESIA ("Indogig," "we," "us," or "our").
PT INDOGIG HRTECH INDONESIA is an HR technology company registered and based at Jalan Sunset Road Tengah Building No. 9, Seminyak, Kuta, Badung, Bali, Indonesia. Indogig is officially registered under AHU-0090431.AH.01.01.Tahun 2023 dated November 27, 2023, NIB 2911230067256, holding Sertifikat Standar KBLI 78104 (Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Lainnya) and TD PSE Domestik.
By creating an account, accessing, or using the Services, you agree to be bound by these Terms, our Privacy Policy, and any applicable platform agreements (including the Part-Time/Gig Worker Agreement, Company Registration Agreement, and Direct Company-Worker Agreement). If you do not agree to these Terms, do not use the Services.
For questions about these Terms, contact us at: info@indogig.com or +62 818 0370 8605.
Indogig is a workforce technology platform that connects businesses ("Companies") with part-time, temporary, and gig-based workers ("Workers") for shift-based work opportunities in Indonesia. The platform enables:
Indogig is registered under KBLI 78104 (Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Lainnya) and operates as a technology-enabled labor supply facilitator. Indogig provides the digital infrastructure that connects Companies with Workers but does not directly employ, supervise, or control Workers during their shift engagements.
Specifically:
In accordance with UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Art. 5-6, Indogig prohibits discrimination on the platform. Companies must not discriminate against Workers based on gender, ethnicity, race, religion, skin color, political views, disability, or any other protected characteristic when posting jobs, reviewing applications, or making hiring decisions. Workers who experience discrimination may report it to info@indogig.com. Violations may result in account suspension or termination.
To use the Services, you must:
In accordance with UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Art. 68-69 and Kepmenaker 235/2003, Workers aged 15-17 may register only under the following conditions:
Indogig reserves the right to restrict the job categories and shift times available to Workers under 18. Failure to comply with these requirements may result in account termination.
To access the Services, you must register for an account ("Account"):
You are solely responsible for:
You must not:
Indogig is not liable for any loss or damage arising from unauthorized use of your Account.
Workers must complete the onboarding process, which includes providing:
To build a complete profile and maximize visibility to Companies, Workers should upload the following documents:
These documents significantly affect your Profile Strength and visibility in Company search results. All documents are subject to review and verification by Indogig administrators. Documents may be approved or rejected (with a stated reason). Rejected documents may be resubmitted. Review typically takes 24-72 hours.
Note: Indogig does not collect or store government-issued identification documents (KTP, SKCK, NPWP, etc.) on the platform.
Workers have a Profile Strength indicator that reflects profile completeness:
| Action | Profile Strength Increase |
|---|---|
| CV upload (verified) | +20% |
| Video presentation (verified) | +40% |
| Recommendation received | +10% |
| Other profile fields | Remaining % |
Profile Strength affects visibility to Companies in search results. Workers with higher Profile Strength are more likely to be discovered by Companies. This constitutes automated profiling; Workers may request an explanation of how Profile Strength is calculated by contacting info@indogig.com.
Workers may request professional recommendations by sharing a unique link. Recommenders complete a web form (no app account required) that includes:
Workers control the visibility of their recommendations (show, hide, or delete).
Once hired:
In accordance with PP 35/2021 and PP 44/2015, Workers engaged through the platform may be entitled to workplace accident insurance (JKK) and death insurance (JKM) coverage. Indogig strongly encourages all Workers to register for BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah) through the official channels (daftar.bpjsketenagakerjaan.go.id or JMO app). Companies engaging Workers through IndoGig Payment are encouraged to ensure basic JKK coverage is in place for Workers performing shifts at their premises (see Section 5.7).
Workers agree to:
Companies must complete the onboarding process, providing:
The person registering confirms they have authority to act on behalf of the Company.
To use IndoGig Payment (platform-facilitated payments):
Balance funds are held by Indogig in a designated account and are earmarked for Worker payment disbursements. These funds are not general Indogig operating assets and are protected for their intended purpose of paying Workers for completed shifts.
For Direct Payment shifts, the Company pays Workers directly (cash on-site). Indogig does not participate in or guarantee direct payments. However, Indogig's shift records (check-in/out selfies and timestamps) constitute evidence of work performed, and Companies selecting Direct Payment acknowledge an obligation to pay the posted rate for confirmed and completed hours.
Companies create orders ("Orders") specifying:
Break duration affects pay calculation: worked hours = shift end time - shift start time - break minutes. This is clearly displayed in the Order review before publishing.
After publishing an Order:
On the day of the shift:
Companies agree that:
Companies are strongly encouraged to ensure that Workers performing shifts at their premises have basic workplace accident insurance (JKK) coverage under BPJS Ketenagakerjaan, either through the Company's own BPJS enrollment or by verifying that Workers have self-enrolled as BPU participants. Indogig may, in the future, integrate BPJS enrollment as a platform feature.
Companies are prohibited from entering into direct employment agreements, long-term contracts, or any engagement outside the Indogig platform with Workers first introduced through the app, for a period of 12 months from the date of the last shift completed through the platform with that Worker.
Alternative: Instead of circumventing the platform, Companies may:
Violation of this clause without paying the placement fee may result in account suspension or termination and may give rise to a claim for damages.
Indogig may charge service fees for the use of certain platform features. Any applicable fees will be clearly communicated before you incur them. Current fee structure is displayed in the app.
| Step | Description |
|---|---|
| 1 | Company pre-funds balance via bank transfer with unique reference code |
| 2 | Indogig admin verifies and credits the balance |
| 3 | Worker completes shift (check-in selfie → work → check-out selfie) |
| 4 | Company reviews and confirms worked hours (may adjust with explanation) |
| 5 | Indogig admin transfers payment to Worker's bank/e-wallet within 24 hours |
| 6 | Shift status updates to "Paid" |
By Workers: - Workers may cancel a confirmed shift at any time before check-in - Cancellations less than 24 hours before the shift start time are recorded on the Worker's profile and negatively affect their reliability rating - Repeated late cancellations (3 or more within 30 days) may result in temporary account suspension
By Companies: - Companies may cancel a shift or individual Worker assignment at any time before the shift starts - If a Worker has already been hired and the Company cancels less than 12 hours before the shift start time, the Company acknowledges that the Worker may have foregone other opportunities. Companies are encouraged (but not required by these Terms) to offer partial compensation in such cases. - Repeated cancellations after hiring may negatively affect the Company's reputation on the platform
Neither Companies nor Workers shall be penalized for cancellations or no-shows caused by force majeure events, including but not limited to: natural disasters (earthquakes, volcanic eruptions, floods), severe weather, pandemics, government-imposed restrictions, or public safety emergencies. Workers and Companies should notify each other and Indogig as soon as possible. No-show or cancellation penalties will not be applied in verified force majeure situations.
All rights, title, and interest in the Services (including software, design, logos, trademarks, content, and documentation) belong to Indogig or its licensors. You may not:
You retain ownership of content you submit to the platform (CV, videos, profile information, job postings, reviews). By submitting content, you grant Indogig a non-exclusive, royalty-free license to use, display, reproduce, and distribute your content as necessary to operate the Services within Indonesia and to promote the Services. This license does not extend to uses unrelated to the platform. You may opt out of promotional use of your content by contacting info@indogig.com.
You agree not to submit content that is unlawful, defamatory, infringing on third-party rights, or otherwise objectionable.
If you provide suggestions, ideas, or feedback about the Services, you grant Indogig the right to use such feedback without compensation or obligation to you.
These Terms do not govern intellectual property rights in work product created by Workers during shifts. Any IP rights in work product are a matter between the Company and the Worker, governed by their direct agreement and applicable law.
When using the Services, you must not:
Violation of these rules may result in immediate account suspension or termination.
By using the Services, you may gain access to non-public information about other users, Companies, or Workers ("Confidential Information"). You agree to:
Workers agree to keep confidential any non-public information obtained during shift assignments. This obligation continues after the engagement ends.
The Services are provided on an "as is" and "as available" basis. We do not warrant that:
However, Indogig acknowledges liability for direct losses caused by demonstrable platform malfunctions within Indogig's control (e.g., a confirmed IndoGig Payment that was not disbursed due to a system error). In such cases, Indogig will rectify the issue and process the payment.
Indogig:
To the fullest extent permitted by Indonesian law (subject to UU 8/1999 on Consumer Protection):
Nothing in these Terms excludes or limits liability that cannot be excluded under applicable Indonesian law, including liability for willful misconduct (kesengajaan) or gross negligence (kelalaian berat).
You agree to indemnify, defend, and hold harmless Indogig, its directors, officers, employees, and agents from and against claims, liabilities, damages, losses, costs, and expenses (including reasonable legal fees) arising from:
Indogig agrees to indemnify and hold harmless users from and against claims, liabilities, and damages directly caused by:
Disputes between Companies and Workers regarding work engagements, payments, hours, or conduct shall be resolved directly between the parties. Indogig may, at its discretion, provide shift records and platform data to assist in resolution but is not obligated to mediate or arbitrate.
Any dispute arising from these Terms or your use of the Services shall be resolved as follows:
Notwithstanding Section 13.2, if a Worker claims that an employment relationship exists with Indogig or a Company, such dispute may be subject to mandatory labor dispute resolution procedures under UU No. 2/2004 (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial), including bipartite negotiation, tripartite mediation through Dinas Ketenagakerjaan, and the Industrial Relations Court (Pengadilan Hubungan Industrial). These Terms do not and cannot override mandatory labor dispute resolution procedures.
These Terms shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
We may suspend or terminate your Account if:
Process: Except in cases of fraud, illegal activity, or imminent harm, Indogig will provide at least 7 days' written notice before terminating an Account, specifying the reason. You may appeal the decision by responding to the notice within the 7-day period. Indogig will review appeals in good faith.
During suspension or after termination: The right to receive payment for completed and confirmed shifts is preserved. Indogig will process any pending IndoGig Payments for shifts completed before the suspension/termination date.
You may request termination of your Account at any time by contacting info@indogig.com. Upon termination:
The following provisions survive termination: Sections 8 (Intellectual Property), 10 (Confidentiality), 11 (Limitation of Liability), 12 (Indemnification), 13 (Dispute Resolution), and any payment obligations incurred before termination.
We may update these Terms from time to time. When we make significant changes:
Your continued use of the Services after the Notice Period constitutes acceptance of the modified Terms. If you do not agree, you must discontinue using the Services and may request Account termination.
These Terms, together with the Privacy Policy, Part-Time/Gig Worker Agreement, Company Registration Agreement, and Direct Company-Worker Agreement, constitute the entire agreement between you and Indogig regarding the Services.
If any provision of these Terms is found invalid or unenforceable, the remaining provisions will continue in full force and effect.
Indogig's failure to enforce any right or provision of these Terms does not constitute a waiver of that right or provision.
You may not assign or transfer your rights under these Terms without Indogig's prior written consent. Indogig may assign its rights and obligations in connection with a merger, acquisition, or sale of assets, provided that Indogig notifies users at least 30 days in advance. Users who do not agree with the assignment may terminate their account.
Neither Indogig nor users shall be liable for any failure or delay in performing obligations due to circumstances beyond reasonable control, including natural disasters, pandemics, government actions, internet outages, or other force majeure events. See also Section 7.4 for shift-specific force majeure provisions.
These Terms are provided in English and Indonesian (Bahasa Indonesia). In the event of any conflict or inconsistency between the two versions, the Indonesian version shall prevail to the extent required by Indonesian law.
If you have questions or concerns about these Terms, contact us:
PT INDOGIG HRTECH INDONESIA Jalan Sunset Road Tengah Building No. 9 Seminyak, Kuta, Badung, Bali 80361 Indonesia
Email: info@indogig.com Phone: +62 818 0370 8605
These Terms were made and take effect on the date stated above.
Tanggal berlaku: 1 Mei 2026 Terakhir diubah: 1 Mei 2026
Selamat datang di Indogig! Ketentuan Penggunaan ("Ketentuan") ini mengatur akses dan penggunaan Anda atas platform Indogig, termasuk situs web, aplikasi seluler, dan semua layanan terkait (secara kolektif, "Layanan") yang dioperasikan oleh PT INDOGIG HRTECH INDONESIA ("Indogig," "kami").
PT INDOGIG HRTECH INDONESIA adalah perusahaan teknologi SDM yang terdaftar dan berkedudukan di Jalan Sunset Road Tengah Bangunan No. 9, Seminyak, Kuta, Badung, Bali, Indonesia. Indogig terdaftar secara resmi berdasarkan AHU-0090431.AH.01.01.Tahun 2023 tertanggal 27 November 2023, NIB 2911230067256, memiliki Sertifikat Standar KBLI 78104 (Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Lainnya) dan TD PSE Domestik.
Dengan membuat akun, mengakses, atau menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat oleh Ketentuan ini, Kebijakan Privasi kami, dan perjanjian platform yang berlaku (termasuk Perjanjian Pekerja Paruh Waktu/Gig, Perjanjian Pendaftaran Perusahaan, dan Perjanjian Langsung Perusahaan-Pekerja). Jika Anda tidak setuju dengan Ketentuan ini, jangan gunakan Layanan.
Untuk pertanyaan tentang Ketentuan ini, hubungi kami di: info@indogig.com atau +62 818 0370 8605.
Indogig adalah platform teknologi tenaga kerja yang menghubungkan bisnis ("Perusahaan") dengan pekerja paruh waktu, sementara, dan berbasis gig ("Pekerja") untuk peluang kerja berbasis shift di Indonesia. Platform ini memungkinkan:
Indogig terdaftar di bawah KBLI 78104 (Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Lainnya) dan beroperasi sebagai fasilitator penyediaan tenaga kerja berbasis teknologi. Indogig menyediakan infrastruktur digital yang menghubungkan Perusahaan dengan Pekerja, tetapi tidak secara langsung mempekerjakan, mengawasi, atau mengendalikan Pekerja selama penugasan shift mereka.
Secara khusus:
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal 5-6, Indogig melarang diskriminasi di platform. Perusahaan dilarang mendiskriminasi Pekerja berdasarkan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, pandangan politik, disabilitas, atau karakteristik dilindungi lainnya saat memasang lowongan, meninjau lamaran, atau membuat keputusan perekrutan. Pekerja yang mengalami diskriminasi dapat melaporkannya ke info@indogig.com. Pelanggaran dapat mengakibatkan penangguhan atau penghentian akun.
Untuk menggunakan Layanan, Anda harus:
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal 68-69 dan Kepmenaker 235/2003, Pekerja berusia 15-17 tahun hanya dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
Indogig berhak membatasi kategori pekerjaan dan waktu shift yang tersedia bagi Pekerja di bawah 18 tahun. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan ini dapat mengakibatkan penghentian akun.
Anda bertanggung jawab penuh atas:
Anda tidak boleh:
Indogig tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan Akun Anda secara tidak sah.
Pekerja harus menyelesaikan proses onboarding, yang meliputi informasi pribadi, foto profil, lokasi kerja yang diinginkan, kategori pekerjaan, tingkat pengalaman dan ketersediaan, serta preferensi notifikasi.
Untuk membangun profil yang lengkap dan memaksimalkan visibilitas bagi Perusahaan, Pekerja sebaiknya mengunggah dokumen berikut:
Dokumen-dokumen ini secara signifikan mempengaruhi Profile Strength dan visibilitas Anda dalam hasil pencarian Perusahaan. Semua dokumen tunduk pada peninjauan dan verifikasi oleh administrator Indogig. Dokumen dapat disetujui atau ditolak (dengan alasan yang dinyatakan). Dokumen yang ditolak dapat dikirim ulang. Waktu peninjauan biasanya 24-72 jam.
Catatan: Indogig tidak mengumpulkan atau menyimpan dokumen identitas yang dikeluarkan pemerintah (KTP, SKCK, NPWP, dll.) di platform.
Pekerja memiliki indikator Profile Strength yang mencerminkan kelengkapan profil:
| Tindakan | Peningkatan Profile Strength |
|---|---|
| CV diunggah (terverifikasi) | +20% |
| Video presentasi (terverifikasi) | +40% |
| Rekomendasi diterima | +10% |
| Bidang profil lainnya | Sisa % |
Profile Strength mempengaruhi visibilitas bagi Perusahaan dalam hasil pencarian. Pekerja dengan Profile Strength lebih tinggi lebih mungkin ditemukan oleh Perusahaan. Ini merupakan profiling otomatis; Pekerja dapat meminta penjelasan tentang bagaimana Profile Strength dihitung dengan menghubungi info@indogig.com.
Pekerja dapat meminta rekomendasi profesional dengan membagikan tautan unik. Pemberi Rekomendasi mengisi formulir web (tidak perlu akun aplikasi) yang meliputi:
Pekerja mengontrol visibilitas rekomendasi mereka (menampilkan, menyembunyikan, atau menghapus).
Setelah dipekerjakan:
Sesuai dengan PP 35/2021 dan PP 44/2015, Pekerja yang dipekerjakan melalui platform mungkin berhak atas perlindungan asuransi kecelakaan kerja (JKK) dan asuransi kematian (JKM). Indogig sangat menganjurkan semua Pekerja untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah) melalui saluran resmi (daftar.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO). Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja melalui IndoGig Payment dianjurkan untuk memastikan perlindungan JKK dasar tersedia bagi Pekerja yang melaksanakan shift di lokasi mereka (lihat Bagian 5.7).
Pekerja setuju untuk:
Perusahaan harus menyelesaikan proses onboarding yang meliputi:
Orang yang mendaftar mengonfirmasi bahwa mereka memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama Perusahaan.
Untuk menggunakan IndoGig Payment (pembayaran yang difasilitasi platform):
Dana saldo disimpan oleh Indogig di rekening yang ditunjuk dan dialokasikan untuk pencairan pembayaran Pekerja. Dana ini bukan merupakan aset operasional umum Indogig dan dilindungi untuk tujuan yang dimaksudkan yaitu membayar Pekerja atas shift yang telah diselesaikan.
Untuk shift Direct Payment, Perusahaan membayar Pekerja secara langsung (tunai di tempat). Indogig tidak berpartisipasi dalam atau menjamin pembayaran langsung. Namun, catatan shift Indogig (selfie check-in/out dan cap waktu) merupakan bukti pekerjaan yang telah dilakukan, dan Perusahaan yang memilih Direct Payment mengakui kewajiban untuk membayar tarif yang diterbitkan untuk jam kerja yang dikonfirmasi dan diselesaikan.
Perusahaan membuat order ("Order") yang menentukan:
Durasi istirahat mempengaruhi perhitungan gaji: jam kerja = waktu selesai shift - waktu mulai shift - menit istirahat. Ini ditampilkan dengan jelas dalam tinjauan Order sebelum diterbitkan.
Setelah menerbitkan Order:
Pada hari shift:
Perusahaan menyetujui bahwa:
Perusahaan sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa Pekerja yang melaksanakan shift di lokasi mereka memiliki perlindungan asuransi kecelakaan kerja (JKK) dasar di bawah BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui pendaftaran BPJS Perusahaan sendiri maupun dengan memverifikasi bahwa Pekerja telah mendaftar sendiri sebagai peserta BPU. Indogig dapat, di masa depan, mengintegrasikan pendaftaran BPJS sebagai fitur platform.
Perusahaan dilarang melakukan perjanjian kerja langsung, kontrak jangka panjang, atau bentuk kerja sama di luar platform Indogig dengan Pekerja yang pertama kali diperkenalkan melalui aplikasi, untuk jangka waktu 12 bulan sejak tanggal shift terakhir yang diselesaikan melalui platform dengan Pekerja tersebut.
Alternatif: Sebagai pengganti menghindari platform, Perusahaan dapat:
Pelanggaran klausul ini tanpa membayar biaya penempatan dapat mengakibatkan penangguhan atau penghentian akun dan dapat menimbulkan klaim ganti rugi.
Indogig dapat mengenakan biaya layanan untuk penggunaan fitur platform tertentu. Biaya yang berlaku akan dikomunikasikan dengan jelas sebelum Anda mengeluarkannya. Struktur biaya saat ini ditampilkan dalam aplikasi.
| Langkah | Deskripsi |
|---|---|
| 1 | Perusahaan mendanai saldo melalui transfer bank dengan kode referensi unik |
| 2 | Admin Indogig memverifikasi dan mengkreditkan saldo |
| 3 | Pekerja menyelesaikan shift (selfie check-in → bekerja → selfie check-out) |
| 4 | Perusahaan meninjau dan mengonfirmasi jam kerja (dapat menyesuaikan dengan penjelasan) |
| 5 | Admin Indogig mentransfer pembayaran ke bank/e-wallet Pekerja dalam 24 jam |
| 6 | Status shift diperbarui menjadi "Paid" |
Oleh Pekerja: - Pekerja dapat membatalkan shift yang dikonfirmasi kapan saja sebelum check-in - Pembatalan kurang dari 24 jam sebelum waktu mulai shift dicatat di profil Pekerja dan berdampak negatif pada rating keandalan mereka - Pembatalan terlambat berulang (3 kali atau lebih dalam 30 hari) dapat mengakibatkan penangguhan akun sementara
Oleh Perusahaan: - Perusahaan dapat membatalkan shift atau penugasan Pekerja individu kapan saja sebelum shift dimulai - Jika Pekerja sudah dipekerjakan dan Perusahaan membatalkan kurang dari 12 jam sebelum waktu mulai shift, Perusahaan mengakui bahwa Pekerja mungkin telah melewatkan peluang lain. Perusahaan dianjurkan (tetapi tidak diwajibkan oleh Ketentuan ini) untuk menawarkan kompensasi parsial dalam kasus tersebut. - Pembatalan berulang setelah perekrutan dapat berdampak negatif pada reputasi Perusahaan di platform
Perusahaan maupun Pekerja tidak akan dikenai sanksi atas pembatalan atau ketidakhadiran yang disebabkan oleh peristiwa keadaan kahar, termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam (gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir), cuaca ekstrem, pandemi, pembatasan yang diberlakukan pemerintah, atau keadaan darurat keselamatan publik. Pekerja dan Perusahaan harus memberitahu satu sama lain dan Indogig sesegera mungkin. Sanksi no-show atau pembatalan tidak akan diterapkan dalam situasi keadaan kahar yang terverifikasi.
Semua hak, kepemilikan, dan kepentingan dalam Layanan (termasuk perangkat lunak, desain, logo, merek dagang, konten, dan dokumentasi) milik Indogig atau pemberi lisensinya. Anda tidak boleh:
Anda tetap memiliki hak atas konten yang Anda kirimkan ke platform (CV, video, informasi profil, lowongan pekerjaan, ulasan). Dengan mengirimkan konten, Anda memberikan Indogig lisensi non-eksklusif, bebas royalti untuk menggunakan, menampilkan, mereproduksi, dan mendistribusikan konten Anda sebagaimana diperlukan untuk mengoperasikan Layanan di Indonesia dan untuk mempromosikan Layanan. Lisensi ini tidak meluas ke penggunaan yang tidak terkait dengan platform. Anda dapat memilih untuk tidak menyetujui penggunaan promosional konten Anda dengan menghubungi info@indogig.com.
Anda setuju untuk tidak mengirimkan konten yang melanggar hukum, mencemarkan nama baik, melanggar hak pihak ketiga, atau tidak layak.
Jika Anda memberikan saran, ide, atau umpan balik tentang Layanan, Anda memberikan Indogig hak untuk menggunakan umpan balik tersebut tanpa kompensasi atau kewajiban kepada Anda.
Ketentuan ini tidak mengatur hak kekayaan intelektual dalam hasil kerja yang dibuat oleh Pekerja selama shift. Hak IP dalam hasil kerja merupakan urusan antara Perusahaan dan Pekerja, diatur oleh perjanjian langsung mereka dan hukum yang berlaku.
Saat menggunakan Layanan, Anda tidak boleh:
Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan penangguhan atau penghentian akun secara langsung.
Dengan menggunakan Layanan, Anda mungkin mendapatkan akses ke informasi non-publik tentang pengguna lain, Perusahaan, atau Pekerja ("Informasi Rahasia"). Anda setuju untuk:
Pekerja setuju untuk menjaga kerahasiaan informasi non-publik yang diperoleh selama penugasan shift. Kewajiban ini berlanjut setelah penugasan berakhir.
Layanan disediakan atas dasar "apa adanya" dan "sebagaimana tersedia". Kami tidak menjamin bahwa:
Namun demikian, Indogig mengakui tanggung jawab atas kerugian langsung yang disebabkan oleh kerusakan platform yang dapat dibuktikan dan berada dalam kendali Indogig (misalnya, IndoGig Payment yang telah dikonfirmasi tetapi tidak dicairkan karena kesalahan sistem). Dalam kasus tersebut, Indogig akan memperbaiki masalah dan memproses pembayaran.
Indogig:
Sejauh diizinkan oleh hukum Indonesia (tunduk pada UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen):
Tidak ada ketentuan dalam Ketentuan ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab yang tidak dapat dikecualikan berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku, termasuk tanggung jawab atas kesengajaan atau kelalaian berat.
Anda setuju untuk mengganti rugi, membela, dan membebaskan Indogig, direksi, pejabat, karyawan, dan agennya dari klaim, kewajiban, kerugian, biaya, dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari:
Indogig setuju untuk mengganti rugi dan membebaskan pengguna dari klaim, kewajiban, dan kerugian yang secara langsung disebabkan oleh:
Sengketa antara Perusahaan dan Pekerja mengenai hubungan kerja, pembayaran, jam kerja, atau perilaku diselesaikan langsung antara para pihak. Indogig dapat, atas kebijakannya, menyediakan catatan shift dan data platform untuk membantu penyelesaian tetapi tidak berkewajiban untuk memediasi atau menengahi.
Sengketa yang timbul dari Ketentuan ini atau penggunaan Layanan Anda diselesaikan sebagai berikut:
Terlepas dari Bagian 13.2, apabila Pekerja mengklaim bahwa hubungan ketenagakerjaan ada dengan Indogig atau Perusahaan, sengketa tersebut dapat tunduk pada prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib berdasarkan UU No. 2/2004 (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial), termasuk negosiasi bipartit, mediasi tripartit melalui Dinas Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ketentuan ini tidak dan tidak dapat mengesampingkan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bersifat wajib.
Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
Kami dapat menangguhkan atau menghentikan Akun Anda jika:
Proses: Kecuali dalam kasus penipuan, aktivitas ilegal, atau bahaya yang mengancam, Indogig akan memberikan setidaknya 7 hari pemberitahuan tertulis sebelum menghentikan Akun, dengan menyebutkan alasannya. Anda dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan merespons pemberitahuan dalam periode 7 hari. Indogig akan meninjau banding dengan itikad baik.
Selama penangguhan atau setelah penghentian: Hak untuk menerima pembayaran atas shift yang telah diselesaikan dan dikonfirmasi tetap terjaga. Indogig akan memproses IndoGig Payment yang tertunda untuk shift yang diselesaikan sebelum tanggal penangguhan/penghentian.
Anda dapat meminta penghentian Akun kapan saja melalui info@indogig.com. Setelah penghentian:
Ketentuan berikut tetap berlaku setelah penghentian: Bagian 8 (Kekayaan Intelektual), 10 (Kerahasiaan), 11 (Batasan Tanggung Jawab), 12 (Ganti Rugi), 13 (Penyelesaian Sengketa), dan kewajiban pembayaran yang timbul sebelum penghentian.
Kami dapat memperbarui Ketentuan ini dari waktu ke waktu. Saat kami melakukan perubahan signifikan:
Penggunaan Layanan yang berkelanjutan setelah Periode Pemberitahuan merupakan penerimaan atas Ketentuan yang dimodifikasi. Jika Anda tidak setuju, Anda harus menghentikan penggunaan Layanan dan dapat meminta penghentian Akun.
Ketentuan ini bersama dengan Kebijakan Privasi, Perjanjian Pekerja Paruh Waktu/Gig, Perjanjian Pendaftaran Perusahaan, dan Perjanjian Langsung Perusahaan-Pekerja merupakan keseluruhan perjanjian antara Anda dan Indogig mengenai Layanan.
Jika ada ketentuan yang dianggap tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku sepenuhnya.
Kegagalan Indogig untuk menegakkan hak atau ketentuan tidak merupakan pengabaian hak atau ketentuan tersebut.
Anda tidak boleh mengalihkan atau mentransfer hak Anda berdasarkan Ketentuan ini tanpa persetujuan tertulis Indogig. Indogig dapat mengalihkan hak dan kewajibannya sehubungan dengan penggabungan, akuisisi, atau penjualan aset, dengan ketentuan bahwa Indogig memberitahu pengguna setidaknya 30 hari sebelumnya. Pengguna yang tidak setuju dengan pengalihan tersebut dapat menghentikan akun mereka.
Baik Indogig maupun pengguna tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali yang wajar, termasuk bencana alam, pandemi, tindakan pemerintah, gangguan internet, atau peristiwa keadaan kahar lainnya. Lihat juga Bagian 7.4 untuk ketentuan keadaan kahar khusus shift.
Ketentuan ini disediakan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi pertentangan atau ketidaksesuaian antara kedua versi, versi Bahasa Indonesia yang berlaku sejauh diwajibkan oleh hukum Indonesia.
PT INDOGIG HRTECH INDONESIA Jalan Sunset Road Tengah Bangunan No. 9 Seminyak, Kuta, Badung, Bali 80361 Indonesia
Email: info@indogig.com Telepon: +62 818 0370 8605
Ketentuan ini dibuat dan berlaku efektif pada tanggal yang tercantum di atas.